Pj Gubernur Samsudin tidak lupa berpesan kepada Qudrotul Ikhwan untuk dapat kembali fokus bekerja sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung.
Sementara itu, untuk Ferli Yuledi Pj Gubernur mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3326 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus Tahun 2024.
"Selamat bertugas, segera lakukan langkah-langkah konsolidasi internal, perkuat komunikasi, koordinasi dengan DPRD. Koordinasi dengan forkopimda, serta elemen-elemen masyarakat setempat," pesan Pj Gubernur.
Samsudin meminta kepada Pj Bupati Tulangbawang untuk dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pembangunan daerah oleh Penjabat sebelumnya.
"Karena bapak sudah terbiasa di sana, bapak harus bekerja lebih cepat lagi. Apalagi menjelang pemilihan kepala daerah ini sudah semakin dekat, lakukan kerja yang cepat, supaya pelaksanaannya bisa diselenggarakan dengan baik, harmonis, dan damai di Tulangbawang," pesannya.
Sebagai informasi, jabatan Pj Bupati Tuba berlaku untuk masa jabatan 1 tahun ke depan atau sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
"Saya percaya bahwa dengan pengalaman kerja, kemampuan, dedikasi dan integritas yang dimiliki, saudara mampu untuk mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," kata Pj Gubernur.
Sebagai seorang Pj Bupati, lanjutnya, ada beberapa hal yang diingatkan Samsudin kepada Ferli Yuledi.
Diantaranya bahwa Pj Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengikat kepada jabatan kepala daerah maupun ASN.
Setelah pengambilan sumpah dan janji jabatan Pj Bupati Tuba, juga dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Tuba dari Herlinawati Qudrotul, kepada dr. Feby Levarina, Sp.PK., M.Kes., M.H.(*)