Selain mendistribusikan SPPT, Pemkot juga berkoordinasi dengan para lurah dan camat dalam upaya penagihan PBB.
"Kami telah meminta bantuan camat dan lurah untuk membantu penagihan. Pada bulan September, kami juga akan membuka loket pembayaran di kantor-kantor kecamatan," tambahnya.
Terkait dengan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, Yusnadi menyatakan bahwa data tersebut baru akan tersedia pada bulan November, setelah batas waktu pembayaran berakhir.
"Saat ini belum ada data wajib pajak bandel karena batas waktu pembayaran belum habis. Kita akan melihat perkembangan pada bulan November," katanya.
Meski demikian, Yusnadi mencatat bahwa pertumbuhan pendapatan dari sektor PBB pada tahun ini menunjukkan peningkatan sebesar 5-7%, sejalan dengan pertumbuhan keseluruhan PAD. "Pertumbuhannya 5-7%, sama seperti keseluruhan PAD, karena PBB termasuk di dalamnya," pungkasnya.
Sebelumnya, BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menyebut capaian pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sudah mencapai 40% dari target awal.
"Untuk Pemerintah Kota Bandar terkait pendapatan di sektor PBB tahun 2024 capaiannya kurang lebih 40% atau kurang lebih diangka Rp40 miliar dari target Rp90 miliar," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, Senin, 5 Agustus 2024.
Yusnadi menjelaskan, capaian sektor PBB baru diangka 40% lantaran surat pembayaran yang diberikan Pemkot sendiri baru berlangsung beberapa bulan belakangan ini.
"Karena kita pembagian SPPT-nya baru di bulan Mei jadi masyarakat baru terima, sehingga masyarakat juga baru terima," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya memprediksikan jika upaya penagihan pembayaran PBB tersebut akan mencapai target pada bulan Oktober mendatang.
"Mudah-mudahan di bulan Oktober Insya Allah bisa tercapai 100%, karena ini baru dua bulan masyarakat juga batas waktunya di Agustus dan September ini," ujarnya.
Selain memberikan SPPT, pihaknya juga mengaku berkoordinasi dengan para lurah dan camat terkait dalam upaya penagihan PBB tersebut.
"Kita minta bantuan camat dan lurah, kebetulan kita juga sudah bersurat kepada mereka untuk penagihannya lalu di bulan September mendatang kita bakal buka loket-loket pembayarannya melalui camat dan lurah," imbuhnya.
Terkait wajib pajak bandel, Yusnadi menyebut pihaknya belum mendapatkan data tersebut lantaran masa berlaku pembayaran masih ada dan baru bisa terlihat pada bulan November mendatang.
"Sejauh ini belum lihat ya, karena batas waktunya belum habis, bisa kita lihat di bulan November," kata Yusnadi.
Meski begitu, kata dia jika dibandingkan dengan tahun lalu, pertumbuhan pada tahun ini di sektor PBB mengalami kenaikan beberapa persen.