RAHMAT MIRZANI

Soal BPHTB, Keputusan Tergantung Wali Kota Bandar Lampung

RAPAT: Hasil rapat antara Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung terkait BPHTB masih menunggu keputusan wali kota.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu keputusan Wali Kota Bandarlampung terkait usulan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Waydadi yang tidak memiliki sertifikat tanah.

Plt. Asisten 1 Setkot Bandarlampung Sukarma Wijaya menyatakan bahwa pihaknya baru-baru ini diundang oleh pemprov untuk membahas penyelesaian masalah tanah di Waydadi. 

“Kami hanya mendengarkan dalam rapat tersebut,” ujarnya, Jumat 20 September 2024.

Terkait dorongan DPRD Provinsi Lampung untuk menghapuskan BPHTB di lokasi tersebut, Sukarma menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya ada pada Wali Kota Bandar Lampung. 

“Yang memiliki kewenangan adalah Bunda, jadi keputusan mengenai penghapusan berada di tangan Ibu Wali Kota,” katanya.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bandarlampung Serahkan 15 Ambulans untuk Puskesmas

Dia menjelaskan bahwa BPHTB hanya dikenakan ketika ada transaksi tanah.

“Ini adalah masalah tanah milik Pemprov dan warga Way Dadi. Jika tidak ada transaksi, bagaimana bisa membahas BPHTB? Penerapannya tergantung keputusan Wali Kota,” tegas Sukarma.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan keringanan BPHTB bagi warga Way Dadi. Menurutnya, penghapusan atau pelonggaran BPHTB dapat menarik minat masyarakat untuk melakukan pembayaran aset tanah kepada Pemprov Lampung.

“Jika BPHTB di Way Dadi diringankan atau digratiskan, ini akan menarik masyarakat yang tinggal di sana,” ungkap Budiman. Dia menekankan pentingnya mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya, agar Way Dadi bisa mendapatkan keringanan.

BACA JUGA:DLH dan Polres Selidiki Kapal Tongkang Angkut Batu Bara

Budiman menambahkan bahwa harga appraisal tanah di Way Dadi tidak bisa diturunkan karena sudah ditetapkan oleh hukum. “Appraisal ini tidak bisa diturunkan lagi karena sudah ada ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budiman meminta Pemprov Lampung untuk membentuk tim kerja guna menangani pelepasan aset tanah Way Dadi. 

“Usulan dari DPRD ini mendapat respons baik. Untuk menuntaskan kendala ini, harus ada tim terpadu yang melibatkan Pemprov, Pemkot, aparat penegak hukum, TNI, dan Polri untuk memberikan edukasi kepada warga tentang persyaratan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Tag
Share