JAKARTA - Masyarakat saat ini diminta mewaspadai produk makanan dan minuman (mamin) ilegal dari Tiongkok yang dinilai sangat berbahaya. Sebab, peredaran pangan secara ilegal dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan. Salah satunya dengan mengecek izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terhindar dari mamin ilegal.
“Konsumen tidak perlu membeli makanan atau minuman yang tidak ada izin edar BPOM,” kata Niti dalam keterangan tertulis yang diterima.
Imbauan tersebut tidak terlepas dari temuan sejumlah kasus yang diakibatkan oleh mamin ilegal Tiongkok. Salah satu kasusnya terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada bulan mei lalu di mana 6 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja mengalami pusing, mual dan muntah usai membeli snack asal Tiongkok bermerek 'Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips'.
BACA JUGA:Kualitas Udara Industri Dipantau dengan Alat Uji RATA
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Sumatera Selatan di mana 18 murid mengalami sakit kepala hingga kembung setelah menyantap jajanan berbentuk permen lunak asal Tiongkok.
Maka dari itu, ia pun menyarankan masyarakat lebih mengonsumsi produk-produk lokal.
Menurutnya, kualitas mamin lokal banyak yang lebih baik dibandingkan produk luar negeri. Bahkan, dalam banyak keamanan produk mamin lokal lebih terjamin.
“Produk lokal pun sebenarnya juga banyak yang kualitasnya juga bagus,” ucap Niti.
Produk mamin asal Tiongkok dalam beberapa dekade terakhir sering mendapat sorotan. Pasalnya, kualitas dan keamanan produk pangan Tiongkok kerap bermasalah.
Salah satu yang terbaru ditemukan minyak goreng asal Tiongkok yang bercampur dengan BBM. Hal itu terjadi lantaran kapal tanker tidak dibersihkan dari BBM saat mengangkut minyak goreng demi menekan biaya.
Pada Mei 2024, Badan Pangan Singapura (SFA) menarik peredaran produk kacang impor buatan Tiongkok bermerek Xiyuguoyuan Xinjiang Paper Roasted Walnut ukuran kemasan 500 gram dan 1 kg. Produk yang ditarik mengandung bahan pemanis buatan siklamat dan asesulfam-K dalam kadar tinggi di luar batas aman. (jpc/c1)