BANDARLAMPUNG - Provinsi Lampung telah menjadi pusat pengumpulan alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri untuk wilayah Sumatera, sebagai bagian dari upaya mendukung penghapusan merkuri secara nasional.
Pengumpulan alkes bermerkuri ini dipusatkan di Lapangan Korpri, kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung, dari tanggal 7 hingga 9 Agustus 2024. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung melaporkan bahwa alkes tersebut telah diamankan dan siap dikirim ke Jakarta.
Total berat alkes yang terkumpul mencapai 3340,4592 kg atau sekitar 3,3 ton, dan pengiriman ke Jakarta akan dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024, sebagai bagian dari seremoni penghapusan merkuri.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ari Sugasri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari empat bidang prioritas dalam rencana aksi pengurangan dan penghapusan merkuri. Salah satu prioritasnya adalah sektor kesehatan, di mana daerah diwajibkan untuk mengumpulkan dan menarik seluruh alkes yang mengandung merkuri dan menghentikan produksinya.
Ari Sugasri menambahkan bahwa seluruh alkes bermerkuri yang dikumpulkan akan ditempatkan di Jakarta di lokasi yang telah mendapatkan izin pengelolaan B3 dan limbah B3 dari KLHK.
BACA JUGA:BPBD Bandar Lampung Siapkan Antisipasi Kekeringan dan La Niña
"Kami berharap proses ini berjalan lancar. Ini adalah kali ketiga kami melakukan kegiatan serupa, setelah sebelumnya di Pulau Jawa, Bali, dan NTB. Hari ini, kami melakukan pengumpulan di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dengan puncaknya di Lampung untuk penarikan ke Jakarta," ujarnya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati, menegaskan bahwa DLH Lampung sangat mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Menurut Emilia, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta dinas kesehatan kabupaten/kota se-Lampung berjalan dengan sangat baik, sehingga Provinsi Lampung berhasil menarik seluruh alkes bermerkuri.
"Merkuri ini adalah bahan berbahaya dan beracun. Saat masih berada dalam alkes yang belum rusak, merkuri dikategorikan sebagai B3. Namun, jika alkes pecah, merkuri akan menjadi limbah B3," ungkapnya.
Emilia menambahkan bahwa batas penarikan alkes bermerkuri dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. Jika tidak ditarik sebelum batas waktu tersebut, alkes bermerkuri akan dikategorikan sebagai limbah B3 dan berpotensi menimbulkan masalah.
"Alhamdulillah, di Lampung, semua sudah selesai hari ini. Alkes bermerkuri dari 15 kabupaten/kota sudah terkumpul," ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lampung, Parina, menyebutkan bahwa jumlah alkes bermerkuri yang ditarik di wilayah Lampung mencapai 267 unit kemasan sekunder, 3265 unit Sphygmomanometer, dan 687 unit termometer, dengan total berat mencapai 3340,4592 kg. Seluruhnya telah siap dikirim ke Jakarta. (pip/c1/abd)