BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Minggu (4/8).
Dua pelaku, Vemas Bagus Rovaldo (22) dan Tubagus Muhammad Rizki (19), diamankan petugas karena melakukan penganiayaan terhadap korban RD (26).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bawah kepala kanan dan luka memar akibat pukulan.
Kronologis kejadian bermula ketika korban dan pelaku yang tidak saling mengenal terlibat percekcokan di jalan, yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap korban. Pelaku Vemas Bagus Rovaldo memukul korban menggunakan kunci motor ke arah kepala berulang kali.
Melihat kondisi korban yang berdarah, pelaku membawa korban untuk berobat di Rumah Sakit Graha Husada dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pelarian AM (28), warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balaikencana, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, berakhir. Daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di acara organ tunggal di Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, 27 Oktober 2023, ini ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Pesbar di kediamannya.
BACA JUGA:Dibeli dari Nelayan, BBL Dijual ke Vietnam
Kasatreskrim Polres Pesbar AKP Riki Nopariansyah mengatakan bahwa tersangka AM ditangkap di kediamannya, Kamis (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata Riki, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu yakni DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20), semuanya merupakan warga Kecamatan Krui Selatan.
''Penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul dalam acara organ tunggal. Korban Lio Purba Sakti (19), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, meninggal dunia di TKP," ungkap Riki.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Riki, tersangka AM dijerat dengan Pasal 170 KUHP. ''Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Lio Purba Sakti dan teman-temannya pergi menonton organ tunggal pada 26 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan. Kemudian korban bersama rekan-rekannya Dekilon, Candra, Wahyudi, dan Reinaldi sedang berjoget.
Ketika sedang berjoget, terjadi saling bersenggolan dengan para tersangka. Terjadi ketersinggungan antara salah satu tersangka dengan korban. Korban dihampiri beberapa tersangka lainnya dan terjadi keributan di lokasi hingga korban dikeroyok.