Disnaker Lampung Sebut Tidak Berwenang Periksa Kecelakaan Kerja di Flyover Kalibalok, Lalu Siapa?

Jumat 02 Aug 2024 - 16:08 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung tidak punya kewenangan memeriksa kecelakaan kerja di Flyover Antasari atau Kalibalok, Bandar Lampung, pada Senin 29 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengawasan Tibransyah kepada Radar Lampung, Jumat 2 Agustus 2024.

Meski begitu di pihaknya telah turun kelapangan untuk mensurvey dan memeriksa terkait kecelakaan terjadi di Flyover Antasari.

"Berdasarkan survey dan pemeriksaan dilapangan terkait kecelakaan kerja pada Flyover antasari tersebut bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan," ujarnya.

Disampaikan Tibransyah, pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Disnaker Lampung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pada instansi pemerintah.

Itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan dasar hukum pemeriksaan tentang ketenagakerjaan untuk badan usaha yang berbadan hukum.

"Dan (kecelakaan kerja di Flyover Antasari, red) dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Kata Tibransyah, akibat kecelakaan kerja di Flyover Antasari tersebut satu orang meninggal dunia bernama Darmawan Wibisono merupakan pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

Sedangkan, satu orang siswa PKL/magang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung yang saat ini sedang dalam perawatan.

"Pekerja non ASN yang meninggal dunia di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tuturnya.

Lanjut Tibransyah, pihaknya menyarankan sebelum menggunakan mobile crane wajib dilakukan pemeriksaan terhadap komponen-komponen peralatan tersebut.

Tujuannya tidak lain untuk memastikan saat digunakan aman dan memenuhi syarat-syarat keselamatan.(*)

Kategori :