Oknum Pegawai BRI Tuba Didakwa Korupsi Rp1,9 M

Rabu 15 Nov 2023 - 22:45 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI cabang Tulangbawang (Tuba) dengan nilai kerugian negara Rp1,9 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Rabu (15/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti mendakwa Doni Ardiansyah Putra, oknum pegawai BRI Tuba, melakukan korupsi KUR tahun 2022. 

JPU Supriyanti mendakwanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Doni didakwa telah melakukan penyelewengan dana KUR BRI Tuba. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Aria Verronica, Supriyanti juga menyebut beberapa modus yang dilakukan terdakwa dalam menjalankan aksinya. Di antaranya menggunakan uang pelunasan para nasabah KUR untuk kepentingan pribadinya. Kemudian menggunakan sebagian uang hasil KUR nasabah serta membuat 32 data pengajuan KUR fiktif.

"Pada awal 2021, terdakwa mengalami permasalahan di mana menerima kelebihan gaji sebesar Rp16 juta. Sehingga, terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut," ungkap Supriyanti saat membacakan surat dakwaannya.

Karena ada permasalahan, kata JPU Supriyanti, kemudian terdakwa Doni mencari cara untuk memperoleh uang agar bisa membayar kewajiban tersebut. Kemudian, terdakwa memprakarsai fasilitas program KUR dan Kupedes serta Kredit Ultra Mikro. Atas perbuatannya itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai total Rp 1,9 miliar. 

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Doni sendiri melalui pengacaranya, Tarmizi, tak mengajukan eksepsi atau keberatan. ’’Pada intinya kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nanti fakta-faktanya yang kami jabarkan di proses pembuktian dan akan kami tuangkan pada nota pembelaan," kata Tarmizi. 

Sidang pun ditutup dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (nca/c1/rim)

 

Kategori :