BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung beserta jajaran panwaslu kecamatan dan kelurahan se-Kota Bandarlampung bergerak melaksanakan pengawasan melekat terhadap subtahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
Bedasarkan temuan, ada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang kedapatan berbohong. Di mana pantarlih belum pernah melakukan coklit secara langsung kepada pemilih, tetapi menyatakan telah melakukannya.
Diketahui Tahapan pengawasan berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Bawaslu Kota Bandar Lampung memastikan bahwa Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku dalam coklit data pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menjelaskan, ada beberapa temuan dari hasil pengawasan telah dilakukan hingga 22 Juli 2024.
Terdapat 3 KK yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker; Sebanyak 82 KK sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker; Dari 30.715 KK hasil uji petik dan pengawasan, 64 orang petugas Pantarlih tidak mencoklit secara langsung; Sebanyak 1 orang petugas Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain; Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan mengeluarkan 104 saran perbaikan yang sudah ditindaklanjuti oleh jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih.
Kemudian, ditemukan adanya Pantarlih belum pernah melakukan coklit secara langsung kepada pemilih, namun menyatakan telah melakukannya.
Lalu, terdapat calon pemilih disabilitas yang tidak dicoklit oleh Pantarlih.
Kemudian, sebanyak 480 calon pemilih tidak dicoklit karena dianggap warga kelurahan lain.
Ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas Pantarlih yang mengisi sendiri Formulir Model A tanpa mendatangi dan menyandingkan data pemilih di rumah warga.
Stiker coklit tidak ditandatangani oleh Pantarlih, Pantarlih tidak mencoklit tapi e-coklit sudah diinput.Terdapat 1 KK dengan pemilih lebih dari satu anggota keluarga, namun hanya kepala keluarga yang dicoklit.
Terdapat 1 KK yang dicoklit oleh dua kelurahan; Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak dicoklit; Ditemukan warga yang dicoklit dua kali oleh Pantarlih; E-coklit mencapai 100% tetapi kenyataannya masih banyak data yang belum dicoklit dan belum ditempel stiker.
Stiker coklit ditulis secara inisiatif sendiri tanpa tanda tangan kepala keluarga yang bersangkutan; Banyak stiker yang tidak ditandatangani oleh kepala keluarga dan Pantarlih.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan uji petik untuk memastikan pencoklitan sesuai dengan ketentuan. Uji petik ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu Serentak 2024.
Salah satu metode pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih adalah melalui “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing. Metode lainnya termasuk pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, dan pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terutama dalam kegiatan coklit.