SUKADANA - Diduga karena mengalami depresi, dua warga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di hari yang sama pada Selasa 23 Juli 2024.
Dua orang yang melakukan bunuh diri itu yakni EP (34) warga Kecamatan Sukadana dan JI (42) warga Kecamatan Sekampungudik.
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sukadana Kompol Zulkarnaen, dan Kapolsek Sekampungudik AKP Rihamuddin dalam keterangan resminya pada Selasa 23 Juli 2024, menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, korban EP nekat mengakhiri hiduonya diduga depresi akibat persoalan keluarga, karena bercerai dengan istrinya, yang saat ini sudah menikah lagi.
BACA JUGA:Kejar Target Perekaman Pemilih Pemula, Disdukcapil Mesuji Jemput Bola Sampai ke Sekolah
"Korban telah bercerai sejak satu tahun lalu, dan memiliki satu orang anak, dan saat mengetahui istrinya menikah lagi, yang bersangkutan diduga depresi, sehingga nekat mengakhiri hidupnya, dengan cara gantung diri,” kata Kompol Zulkarnaen dalam keterangan resminya.
Korban EP kata kapolsek nekat melakukan gantung diri pada sebatang pohon yang ada di areal perladangan, pada Selasa 23 Juli 2024.
Mendapat laporan warga, pihaknya bersama tim medis mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jasad korban.
Di tempat terpisah, peristiwa bunuh diri juga terjadi di Kecamatan Sekampungudik.
Kapolsek Sekampungudik AKP Rihamuddin, menjelaskan korban JI nekat gantung diri di dalam rumahnya, karena diduga depresi karena terlilit hutang, dan bingung untuk melunasinya.
BACA JUGA: Jasad Wanita yang Diduga Gantung Diri Diautopsi
“Korban pertama kali ditemukan oleh kerabatnya dalam keadaan sudah gantung diri, di dalam rumah, pada Selasa (23/7),” ungkap AKP Rihamuddin.
Kerabat korban yang sempat mengetahui peristiwa tersebut kemudian berupaya memberikan pertolongan.
"Kerabat yang mengetahui korban gantung diri, sempat memberikan pertolongan dengan membawanya ke balai pengobatan terdekat, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan," sambung Kapolsek.
Atas permohonan pihak keluarga, jenazah para korban, tidak perlu dilakukan proses otopsi, karena akan segera dikebumikan, ditempat pemakaman umum di desa masing-masing.(rls/nca)