RAHMAT MIRZANI

Waspadai Praktik Gratifikasi dan Pemerasan, KPK Pelototi Sistem Zonasi PPDB 2024

Suasana penginputan PPDB secara online di SMPN 38 Bandarlampung. -FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG -

Posko PPDB Komnas PA Bandarlampung Terima 15 Aduan

JAKARTA – Praktik-praktik kecurangan yang banyak terjadi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. 

Untuk mencegah praktik tersebut terulang, lembaga antirasuah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPDB, khususnya sistem zonasi yang tengah berlangsung.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menyatakan pada dasarnya sistem PPDB saat ini bertujuan baik, yaitu membuat pemerataan pendidikan. 

Namun demikian, Aida mengaku pihaknya mendapat informasi terkait indikasi kecurangan dalam proses PPDB. Untuk itu agar proses PPDB lebih berintegritas, harus ada sanksi terhadap pelaku kecurangan. 

BACA JUGA:Puluhan Ribu Unit Kelas Rusak Tanda Pemerintah Kurang Peduli

Terutama bila kecurangan terjadi secara sistematis dan terstruktur. Menurutnya, tentu harus ada verifikasi dan pembuktian di lapangan terhadap data pendaftar atau calon peserta didik.

Aida menyatakan, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar para oknum tidak lagi melakukan kecurangan. Baik secara administratif maupun berupa gratifikasi, suap hingga pemerasan. 

“Jadi, kalau ada pelanggaran terhadap regulasi dengan melakukan penyimpangan atau fraud, harus diberikan sanksi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual. 

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan seluruh Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang berkaitan dengan pendidikan.

BACA JUGA:Anggaran Makan Siang Gratis Akan Dibagikan Secara Bertahap

SE tersebut berisi imbauan agar PPDB lebih berintegritas, transparan, obyektif, dan akuntabel. SE ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dalam proses PPDB.

“Langkah ini sekaligus untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Karena itu menjadi bagian penting supaya generasi yang kita hasilkan nanti adalah generasi berintegritas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang berintegritas,” papar Aida.

Diketahui, KPK menemukan banyak praktik kecurangan pada proses PPDB. Praktik kecurangan ini ditemukan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan