Eksekutif dan Legislatif Lampura Saling Sikut

Tokoh masyarakat Nero Kunang dan Akuan Abung saat meninjau lokasi pembangunan pabrik tapioka. -FOTO SASTRA SUDADI/RLMG -

Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Tapioka

KOTABUMI - Rencana pembangunan pabrik pengolahan singkong di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuai pro dan kontra.

Pembangunan pabrik tapioka oleh PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) di Desa Talangjembatan, Kecamatan Abungkunang, Lampura, ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Namun ditolak oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura.

Dewan menilai pembangunan pabrik tersebut melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

BACA JUGA:RMD dan UA Gelar Konferensi Nasi Uduk dengan Nunik dan Jihan

Menyikapi masalah ini, Komisi I dan III DPRD Lampura dipimpin langsung Ketua DPRD Lampura Wansori menggelar rapat lintas komisi di gedung DPRD setempat.

Anggota Komisi I DPRD Lampura Tabrani Rajab mengatakan peserta rapat sepakat merekomendasikan pemberhentian seluruh aktivitas pembangunan sarana dan prasarana pabrik tersebut. 

’’Kami (DPRD, Red) juga meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pj. Bupati Lampura Aswarodi, agar dapat meninjau kembali (rencana pembangunan pabrik tapioka). Sementara untuk rekomendasinya sudah kami sampaikan kepada kepada daerah," kata politikus PKB ini.

Namun di bagian lain, Pemkab Lampura menilai pembangunan pabrik tidak melanggar Perda RTRW. Terkait hal ini, Bang Tabrani –sapaan akrabnya– mengatakan adanya kekeliruan penafsiran. Pihaknya mengklaim Pemkab Lampura salah menilai.

BACA JUGA:Wabup Pesisir Barat Lampung Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD 2025-2045

’’Mereka itulah yang salah. Itu namanya keliru. Sudah jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan peraturan RTRW kawasan industri tetap diberi izin," cetus Bang Tabrani.

Dijelaskan, dasar pemberian rekomendasi RTPL itu sudah melanggar Pasal 32 Perda No. 4 Tahun 2014. Pihaknya, kata Tabrani Rajab, menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan perda dengan berpatokan kepada aturan tersebut. 

"Itu produk hukum yang dilahirkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Pada Pasal 29 Ayat 6, itu jelas bahwa wilayah Kecamatan Abungkunang itu, wilayah perkebunan dan itu berada di wilayah hulu yang dekat dengan bendungan Way Rarem yang mengaliri seluruh aliran sungai yang masuk ke Kotabumi sampai ke Tulangbawang," paparnya.

Terpisah, Sekkab Lampura Lekok ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan rencana pembangunan pabrik tapioka tersebut tidak melanggar Perda No. 4 Tahun 2014. Menurut Lekok, perda itu hendaknya dibaca secara utuh. Pada perda itu ada poin yang memperbolehkan selagi itu menunjang perekonomian masyarakat setempat. Seperti halnya daerah Desa Talangjembatan yang banyak terdapat tanaman singkong.

Tag
Share