RAHMAT MIRZANI

Wabup Pesisir Barat Lampung Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD 2025-2045

SAMPAIKAN NOTA: Wabup Pesbar A. Zulqoini Syarif menyampaikan nota pengantar Raperda RPJPD Pesbar tahun 2025–2045.-FOTO IST/RLMG -

PESISIR BARAT - Wakil Bupati Pesisir Barat (Wabup Pesbar) A. Zulqoini Syarif, S.H. menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesbar, Rabu (3/7). 

Agendanya, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesbar tahun 2025–2045.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pesbar itu dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Cik didampingi Wakil Ketua II Ali Yudiem. Hadir juga Pj. Sekkab Pesbar Drs. Jon Edwar, M.Pd., para asisten, unsur Forkopimda Pesbar, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar, serta undangan terkait lainnya.

Wabup Pesbar, A.Zulqoini Syarif, mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan hingga staf pelaksana pada seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemkab setempat yang telah bahu-membahu menyelesaikan Raperda dan rancangan akhir RPJPD.

“Sehingga saat ini pembahasan RPJPD Kabupaten Pesbar tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan,” katanya.

Dikatakannya, RPJPD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 264 ayat (3) Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2/2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, RPJPD harus ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

“Lebih lanjut pada Pasal 266 ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan daerah tentang RPJPD akan menyebabkan anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan,” jelasnya.

Masih kata Zulqoini, Raperda RPJPD itu disusun dengan tahapan-tahapan utama, antara lain penyusunan KLHS RPJPD, pelaksanaan forum konsultasi public, konsultasi rancangan awal RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, serta reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJPD.

“Setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kabupaten Pesbar setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan peraturan daerah yakni evaluasi Raperda RPJPD oleh Pemprov Lampung, dan register Perda oleh Pemprov Lampung,” jelasnya.

Masih kata dia, seperti diketahui bersama bahwa visi RPJPD tahun 2025-2045 tersebut yakni Pesisir Barat maju, mandiri dan berkelanjutan. Visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan delapan misi, antara lain transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola. Kemudian, keamanan Daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro Daerah.

Selain itu, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan,” pungkasnya. (yan/rlmg/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan