RAHMAT MIRZANI

Oknum Anggota Satpol PP Metro yang Ditangkap Nyabu Dipecat

Kepala Satpol PP Metro, Jose Sarmento-FOTO RURI S/RADAR LAMPUNG-

METRO - Galih Panji Asmoro alias Galih (34) oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro yang tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari satuan Pol-PP.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade mengatakan, Galih Panji Asmoro personilnya yang tertangkap Satresnarkoba sedang berpesta narkoba dengan rekan-rekannya.  Ia mengatakan perbuatan tersebut tidak bisa ditolerir.

"Kalau terkait narkoba ini, memang tidak bisa ditoleransi. Apalagi ini kan tenaga kontrak. Nanti kita laporkan kepada pimpinan, dan kita juga akan proses untuk diusulkan ke pimpinan atas. Kalau untuk sanksi, karena ini sudah melakukan tindakan hukum ya. Jadi sanksinya itu akan dipecat. Karena ini masalah dia, tidak ada ampun," tegasnya.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Metro Ditangkap saat Pesta Sabu Bersama 3 Pelaku Lain

Ia menuturkan, Satpol PP Kota Metro sering memberikan pembinaan kepada personilnya agar untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau tindak pidana lainnya.

"Kami tidak henti-hentinya memberikan pembinaan kepada anggota kami, di setiap apel pagi. Kita juga sampaikan secara individual, ataupun secara organisasi. Pokoknya kita tidak kurang-kurang memberikan pembinaan," ungkapnya.

Dikatakannya, dirinya selalu mengingatkan kepada anggota Satpol PP Kota Metro untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta tindak pidana lainnya. 

"Kita selalu mengimbau kepada anggota Satpol PP untuk tidak terjerumus, dan menghindari penggunaan narkoba atau tindak pidana lainnya. Janganlah main-main soal narkoba. Jangankan tenaga kontrak, pegawai negeri sipil saja sanksinya itu berat," pungkasnya.

BACA JUGA:Sakit Hati Diejek Belum Punya Keturunan Jadi Penyebab Pelaku Bunuh Wanita Paruh Baya di Lampung Utara

Diberitakan sebelumnya, empat orang yang sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kos diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Selasa 11 Juni 2024 lalu.

Dari informasi yang didapatkan, salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut merupakan oknum anggota Satpol PP Metro.

Keempatnya digerebek dalam sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat setelah menggunakan narkoba.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan, keempat orang yang diamankan tersebut yaitu Age Permadi (23) seorang pemuda pengganguran, dan Ahmad Adji Kurniawan (24) alias seorang buruh, yang keduanya warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:Buaya Way Semaka Diduga Serang Warga, Satu Luka dan Satu Hilang

Tag
Share