UNIOIL
Bawaslu Header

Duet Kaesang dan RMD Berpeluang Perkuat Suara

KOMENTARI KAESANG: Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah, Kamis (13/6).-FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai Kaesang Pangarep akan menjadi magnet bagi partai politik untuk mengusungnya di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Ini disampaikan terkait munculnya nama putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut dengan bakal calon Gubernur (bacagub) Lampung Rahmad Mirzani Djausal (RMD).

Candrawansah mengungkapkan diduetkannya kedua nama tersebut dalam Pilkada Lampung memiliki peluang untuk memperkuat suara. ’’Karena, background Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi,” tandasnya, Kamis (13/6).

Namun, menurutnya, potensi Kaesang turun gunung untuk berpartisipasi di Pilkada Lampung tidak memungkinkan  karena pasti lebih memilih provinsi besar di daerah Jawa. ’’Sementara jika PSI akan mendukung kandidat Gubernur Lampung, kemungkinan besar ke bakal calon yang sudah bersilaturahmi,” katanya.

Ia menyebut karena PSI juga bukan partai pengusung, tapi hanya pendukung karena tidak ada kursi di DPRD Provinsi Lampung. Berbeda dengan Jakarta yang ada kursi di DPRD Jakarta.

BACA JUGA:Diduga Ditampar Oknum Camat Bumiagung Lampung Timur, Pekerja Fiber Optik Lapor ke Polisi

Menurut suara dari PSI untuk Lampung tidak begitu signifikan. Akan tetapi, pasti partai pengusung gubernur nanti tentu akan mendekati partai tersebut dikarenakan ketua umum yang sosok anak presiden.

Ia juga mengatakan, untuk mendukung internal parpol juga kemungkinan PSI tidak jika di Lampung. ”Karena dilihat dari ketokohan fungsionaris PSI yang di Lampung tidak sepopularitas tokoh lain yang sudah mengikrarkan maju,” tandasnya.

Sementara keputusan MA terkait umur calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun  terhitung sejak pelantikan calon terpilih, imbuhnya, memang sedang menjadi dinamika tersendiri karena dianggap keinginan melegalkan calon tertentu untuk bisa berkompetisi di pilgub. Karena jika dilihat di Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:  dalam angka (2) huruf (e) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan  Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

BACA JUGA:Menag RI Cek Persiapan Layanan di Arafah

Berikutnya, kata  Candrawansah, dalam PKPU dimana MA berpandangan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015  tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur / Bupati / dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

Berikutnya lagi menurut MA bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 justru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

”Jadi secara politik ini memungkinkan bahwa seorang calon yang berumur 29 tahun dapat mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur sepanjang ketika akan dilantik sudah 30 tahun.  Memang jika dilihat untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang mencalonkan ini baik, akan tetapi ini bertentangan dengan UU 10 tahun 2016 dikarenakan yang berhak merubah undang-undang tersebut setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun adanya Perpu apabila dianggap ada yang urgent terkait pencalonan atau adanya perubahan undang-undang tersebut oleh DPR,” bebernya.

BACA JUGA:Penyidik KPK Minta Hasto Dicekal, Pimpinan Menolak

Tag
Share