UNIOIL
Bawaslu Header

Peredaran Rokok tanpa Pita Cukai Capai 95,44 Persen

ROKOK ILEGAL: Barang bukti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sebanyak 145 koli atau senilai Rp1,5 miliar.--FOTO AHMAD KHUSAINI /JAWA POS

Negara Tekor Rp97,81 T

JAKARTA - Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen. Potensi kerugian negara diperkirakan 97,81 triliun.

 

Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin, temuan di lapangan tersebut relevan dengan hasil kajian dan survei rokok ilegal di Indonesia, yang mereka lakukan tahun 2024 lalu. Kendati demikian, Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.

 

Danis Wahidin mengatakan, hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan hasil terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 sebesar 46,95 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.

 

"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen, dan kita menemukan angka di 46 persen di tahun 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara boncos Rp97,81 triliun,” kata Danis dikutip Minggu (16/2).

 

Danis melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok yang mahal.

 

Tetapi, kemudian mereka berubah mengkonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

 

Menurut Danis, kenaikan jumlah  rokok ilegal  disebabkan oleh ada shifting  konsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan