Pengamat Nilai Pemberian IUP Tanpa Lelang untuk Ormas Langgar UU Minerba
Pemberian IUP tanpa proses lelang dinilai melanggar UU Minerba. -Foto Ilustrasi-
JAKARTA - Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman menilai kebijakan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ferdy mengatakan UU Minerba secara jelas menyebut badan usaha yang memiliki IUP harus dilakukan melalui proses lelang. Penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dinilai bermasalah.
Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan bisa membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni.
BACA JUGA:Izin Tambang untuk Ormas Dinilai Bermuatan Politis
"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," jelasnya, dikutip dari Antara, Minggu 9 Juni 2024.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk yang berada di daerah.
Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang. Fredy lebih lanjut menyampaikan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini seharusnya bisa menjadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia.
Menurutnya, dalam PP ini juga seharusnya bisa lebih jelas dan detail dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat, contohnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar tambang untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp9 T untuk Bantuan Pangan hingga Desember
Diketahui, pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya Pasal 83A yang mengatur dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti yang diatur di dalam UU Minerba.
Banyak pihak yang menilai PP ini bertentangan dengan UU Minerba, yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang.
BACA JUGA:Pertamina Tambah 11,4 Juta Pasokan Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan. PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.