RAHMAT MIRZANI

Pengamat Nilai Pemberian IUP Tanpa Lelang untuk Ormas Langgar UU Minerba

Pemberian IUP tanpa proses lelang dinilai melanggar UU Minerba. -Foto Ilustrasi-

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Jumat 7 Juni 2024 sebelumnya, mengatakan tambang yang akan dikelola oleh ormas keagamaan nantinya dikerjakan oleh kontraktor.

Ia mengatakan, sedang mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.(jpc/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan