RAHMAT MIRZANI

Lihai, Dua Pelaku Naik ke Atap Lalu Gasak Handphone dan Uang Korban

DIAMANKAN: Petugas Polsek Panjang mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Pidada, Panjang. -FOTO POLSEK PANJANG-

BANDARLAMPUNG – RZ (17) warga Kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan (Lamsel) dan PS (17) warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Keduanya diduga mencuri handphone (HP) dan uang milik korban DA (16). Kedua pelaku ditangkap Polsek Panjang, pada Rabu 29 Mei 2024 di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandarlampung.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024 dini hari, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Kelurahan Pidada, Panjang.

BACA JUGA:Tukang Rongsok Ini Nekat Gasak Outdoor AC Seorang Diri

“Tersangka RZ (17) kita tangkap di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso. Sedangkan tersangka PS (17) kami tangkap saat berada di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono dalam keterangan resminya yang diterima Radar Lampung, Kamis 30 Mei 2024. 

Kompol Martono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atas atap, lalu masuk melalui sela-sela atap rumah dan turun di kamar kosong di rumah tersebut.

“Korban sempat mencurigai pergerakan para tersangka di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja” jelas Martono.

BACA JUGA:Gasak Motor Karyawan Hotel, Warga Waypengubuan Dibekuk

Untuk bisa mengambil handphone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih satu jam, karena saat itu korban belum tidur.

“Para tersangka sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur” ungkap Martono.

Setelah korban tertidur, kedua tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu dari dalam dompet korban. Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.

“Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua tersangka namun mereka berhasil melarikan diri” jelas Kompol Martono.

BACA JUGA:Hingga Mei 2024, Dinas Damkar Catat 60 Kasus Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Para tersangka ini terlebih dahulu memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan