Lihai, Dua Pelaku Naik ke Atap Lalu Gasak Handphone dan Uang Korban

DIAMANKAN: Petugas Polsek Panjang mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Pidada, Panjang. -FOTO POLSEK PANJANG-

“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.

Selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil menyita dua unit handphone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Sebanyak 2.000 Lebih Hewan Peliharaan Dapat Vaksin Rabies Gratis dari Pemkot Bandar Lampung

Diberitakan sebelumnya, – Polsek Telukbetung Selatan, menangkap MA (24) pria asal Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdoor AC milik korban WN, warga Jalan Ikan Semagar, Bumiwaras, Bandarlampung.

Pelaku MA (24) ditangkap polisi Polsek Telukbetung Selatan di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumiwaras, Bandarlampung, pada Kamis 23 Mei 2024 sore.

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian AC ini sendiri terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024 dini hari di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semagar, Bumiwaras, Bandarlampung.

Korban awalnya tidak mengetahui adanya peristiwa pencurian itu.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat ke arah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk.(rls/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan