Tukang Rongsok Ini Nekat Gasak Outdoor AC Seorang Diri

DIAMANKAN: Pelaku pencurian outdoor AC yang diamankan Polsek Telukbetung Selatan. -Foto Polsek Telukbetung Selatan-

BANDARLAMPUNG– Polsek Telukbetung Selatan, menangkap MA (24) pria asal Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdoor AC milik korban WN, warga Jalan Ikan Semagar, Bumiwaras, Bandarlampung.

Pelaku MA (24) ditangkap polisi Polsek Telukbetung Selatan di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumiwaras, Bandarlampung, pada Kamis 23 Mei 2024 sore.

BACA JUGA:Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Aniaya Pasangan hingga Viral di Medsos

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian AC ini sendiri terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024 dini hari di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semagar, Bumiwaras, Bandarlampung.

Korban awalnya tidak mengetahui adanya peristiwa pencurian itu.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat ke arah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin 27 Mei 2024. 

BACA JUGA:Potensi Kerugian Konsumen Akibat Elpiji Tak Sesuai Takaran Capai Rp1,7 M per Tahun

Mantan Kepala KSKP Bakauheni ini menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outodr AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi sudah tahu situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico. Saat pencurian terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.

BACA JUGA:Ular Piton 400 Centi Meter Bikin Geger Warga Tulang Bawang Lampung, Akhirnya Dievakuasi Damkarmat

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan