RAHMAT MIRZANI

Balai Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Petugas Balai Karantina Lampung menunjukkan 70 tanduk kerbau yang ditahan. -Foto Dok Balai Karantina Lampung -

BANDARLAMPUNG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas Karantina menemukan puluhan tanduk kerbau tersebut dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang, saat melakukan patroli rutin di pelabuhan.

"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor kalau mau menyeberang ke Jawa. Nah kami menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan," ungkap Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung dalam keterangan resmi yang diterima Rabu 29 Mei 2024. 

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Burung Tanpa Dokumen

Informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau yang ditahan pada Senin 27 Mei 2024 diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi.

Karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan.

Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam. 

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Sirip Hiu

Sementara itu, petugas Karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.

Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina.

BACA JUGA:Pemeriksaan Lapak Hewan Kurban 2024 Mulai 10 Juni

Menurut Akhir Santoso, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit.

Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan