Balai Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Burung Tanpa Dokumen

DIGAGALKAN: Burung yang diamankan Balai Karatina Lampung tanpa dokumen. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung kembali menggagalkan upaya  penyelundupan 2.540 ekor satwa jenis burung yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh petugas pada Sabtu (4/5). 

Sebelumnya, petugas telah mengantongi informasi mengenai rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menanggapi informasi yang diperoleh, dengan sigap petugas karantina segera melakukan patroli terhadap kendaraan masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak - Banten. 

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Sirip Hiu

Saat patroli, timnya menemukan sebuah kendaraan minibus yang membawa satwa jenis burung.

Petugas karantina pun segera mengarahkan sopir minibus berplat nomor polisi daerah Lampung (BE) untuk membawa kendaraannya ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya.

Akhir Santoso Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakuheni menjelaskan, setelah sopir yang membawa dipemeriksa dan dimintakan keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor burung. 

BACA JUGA:Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon

Ia memaparkan ada pentet kecil 80, terling abu 18, ciblek 1.120, jalak kebo (anakan) 31, tepus kepala abu 48, perkutut 156, jalak kebo 475, pleci 195, gelatik batu 232, pentet 55, srigunting hitam 5, srigunting abu 1, perling 79.

Kemudian pelatuk bawang 8, sikatan rimba dada coklat 8, sikatan kapas 4, brinji bergaris 12, murai batu 2, kutilang mas 1, cipoh 2, rambatan loreng 3, sikatan biru 3, dan poksay mandarin 2.

"Menurut informasi dari sopir mobil, burung yang dibawanya berasal dari Bandarlampung. Sedangkan tujuannya adalah Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada Balai Karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya," jelas Akhir Santoso. 

BACA JUGA:Tawuran, Satu Pelajar di Bandar Lampung Tewas

Menurut Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung pihaknya telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.

Tag
Share