Selama 12 Hari, Polres Pringsewu Lampung 'Sikat' 15 Pelaku Tindak Pidana

Sebanyak 15 Orang Ditangkap Polres Pringsewu-FOTO DOK POLRES PRINGSEWU-

PRINGSEWU - Selama Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung selama 12 hari sejak 6-17 Mei 2024, Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana.

Ke-14 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap terdiri dari 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus penipuan dan penggelapan, serta 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dari pengungkapan 14 perkara tersebut, menurut Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono, polisi berhasil menangkap 15 tersangka. Rinciannya adalah 5 tersangka curanmor, 8 tersangka curat, 1 tersangka penggelapan, dan 1 tersangka persetubuhan.

“Kemudian dari penangkapan 15 tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 6 unit sepeda motor, 1 mobil, 4 unit HP, 5 ekor kambing, dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu,” beber Iptu Priyono dalam keterangan humasnya. 

BACA JUGA:Menyerah, Pelaku Pembacokan di Pesisir Barat Lampung Datangi Polisi

Operasi Sikat tersebut bertujuan untuk menekan gangguan kamtibmas, utamanya kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Iptu Priyono menjelaskan bahwa dalam menjalankan operasi tersebut, pihaknya mengedepankan penegakan hukum serta didukung oleh upaya preemtif dan preventif kepolisian.

"Dengan operasi ini, gangguan kamtibmas di wilayah Polda Lampung khususnya Polres Pringsewu semakin kondusif, serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan damai," harap Iptu Priyono. (sag/abd)

 

 

Tag
Share