RAHMAT MIRZANI

RDP dengan Komisi II, KPU Sebut Siapkan TPS Khusus Pilkada 2024

RAPAT DENGAR PENDAPAT: Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan mitra, salah satunya KPU RI. -FOTO DOK. DISWAY -

Oce/abd
Judul online: RDP dengan Komisi II, KPU Sebut Siapkan TPS Khusus Pilkada 2024
Desk: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP mereka pada Pilkada 2024 mendatang.
Tag: rdp, komisi II, kpu, tps khusus
Longtail: kpu siapkan tps khusus pilkada 2024
Caption:

FOTO DOK. DISWAY
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan mitra, salah satunya KPU RI.

KPU RI Siapkan TPS Khusus untuk Pilkada
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP mereka pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
“Dalam Pilkada nanti, kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus, di mana akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, seperti yang kami lakukan pada Pemilu 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:Ketua DPRD Tanggamus Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Wabup ke Sekretariat Panitia Penjaringan DPC di PDIP

Hasyim menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus diperlukan agar para pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih mereka meski tidak berada di alamat domisili.
“Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah pemilihan dalam Pilkada tetap dapat menggunakan hak memilih,” jelas Hasyim Asy’ari.
“Misalnya pekerja di perkebunan atau pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tambahnya.

BACA JUGA:PSGA LP2M UIN RIL Dampingi Duta Konselor Sahabat ULT Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Kriteria lokasi khusus mencakup tempat-tempat seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, area relokasi bencana, dan daerah konflik.
Lokasi lainnya termasuk tempat di mana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan domisili di KTP Elektronik, tempat di mana pemilih terkonsentrasi di satu lokasi, dan lokasi dengan penanggung jawab TPS khusus.
“Ini adalah isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga menyinggung jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa pada Pilkada 2024, jumlah pemilih per TPS akan dibatasi maksimal 600 pemilih.
Jumlah ini meningkat dibanding Pilkada sebelumnya yang berlangsung dalam situasi Covid-19 pada tahun 2020, di mana maksimal hanya 500 pemilih per TPS.
“UU Pilkada mengalokasikan maksimal 800 pemilih per TPS. Pengalaman kita di Pilkada 2020, di tengah situasi Covid, maksimal 500 pemilih per TPS. Untuk Pilkada 2024, kami siapkan maksimal 600 pemilih per TPS,” jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan bahwa TPS harus disesuaikan dengan aspek geografis dan mempermudah akses bagi pemilih.
“TPS tidak boleh menggabungkan kelurahan atau desa, harus memudahkan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda, dan harus memperhatikan aspek geografis,” imbuhnya.
Jumlah pemilih per TPS ini juga bertujuan untuk memudahkan penyelenggara dalam menentukan jumlah TPS pada Pilkada serentak nanti.
“Angka 600 ini memudahkan desain jumlah TPS. Berdasarkan Pemilu 2024, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Jadi, dua TPS yang masing-masing berkapasitas 300 pemilih bisa digabung menjadi satu TPS dengan 600 pemilih,” tutup Hasyim. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan