Deklarasi Kelurahan Pengawasan Partisipatif di Bandarlampung untuk Pilkada 2024
DEKLARASI KELURAHAN PARTISIPATIF: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan jajran Bawaslu saat Deklarasi Kelurahan Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Panjang untuk mempersiapkan pilkada serentak 2024 yang bersih dan tepercaya.-FOTO RLMG -
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menggelar Deklarasi Kelurahan Partisipatif di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Minggu (7/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan anggota Bawaslu Lampung Imam Buchori.
Dalam kesempatan itu, Eva Dwiana memberikan pesan kepada kepada seluruh ASN di lingkungan pemkot khususnya yang ada di lingkungan pemerintahan Kecamatan Panjang, bahwa untuk menghindari pratik money politics dan menangkal hoaks.
“Sudah Bunda bilang yang bisa menjaga daerah kita itu ya kita sendiri. Daerah kta ini harus kita jaga (antisipasi) dari money politics,” kata dia.
Dijelaskan Eva, Deklarasi Kelurahan Pengawasan Partisipatif ini dimaksudkan untuk mengecek kesiapan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terkait dan masyarakat dalam melakukan pengawasan agar terwujud Pilkada yang berintegritas dan terpercaya.
Eva juga berpesan kepada warga untuk menggunakan hak politik dengan sebaik-baiknya pada pemungutan suara di TPS yang sudah ditentukan.
Sementara, Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhari menambahkan, Provinsi Lampung memiliki 15 kabupaten dan kota. Dan disetiap daerah terwakili satu yang dideklarasikan Kelurhaan Partisipatifnya.
“Indikatornya kita lihat dari daerah secara geografir yang jauh dari pusat kota. Jauh dari keramaian dan kurang tersentuh oleh edukasi. Dan yang memamng berpotensi politik uang, sara, juga rentan dengan persoalan netralitas ASN,” ujarnya.
Pengawasan partisipatif ini dilakukan lantaran pihaknya sadar bahwa SDM yang dimiliki Bawaslu sangatlah terbatas.
“Kita bentuk lokus untuk wilayah pengawasan partisipatif. Kemudian, outputnya, ya bisa menularkan ilmu ke wilayah yang lain,” kata dia.
Suksesnya pilkada merupakan tanggung jawab bersamaa. Sehingga, sambungnya pendekatan pendekatan terhadap masyarakat terkait pengawasan partisipatif ini juga mesti dilakukan.
“Tiga pendekatan itu ya harus berdasarkan etika, estetika dan sainstika. Etika bagaimana sopan santunnya, sehingga masyarakat juga respek dengan kta. Kemudian, estetika bagaimana berpakaian. Yang terakhir sainstka, pendekatan secara keilmuan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menambahkan, Deklrasai ini dilakukan dalam rangka pengawasan menuju pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Temen-temen ini menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dan Panwascam, dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,’ ujarnya.