RAHMAT MIRZANI

Terkait Kasus DAK, Mantan Kadisdik Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Kejari Tulang Bawang menerima pengembalian kerugian negara kasus DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang. -Foto: Humas Kejari Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADAR LAMPUNG – Nasaruddin selaku terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019-2020 mengembalikan kerugian negara. Nilainya cukup fantastis yaitu sebesar Rp2.860.239.750.

Diketahui, terpidana merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan. Pengembalian pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1350 K/Pid.Sus/2022 tanggaL 24 Mei 2022.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Selasa 14 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta mengatakan, perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang. 

Kala itu, Tim Penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pada DAK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019-2020.

Berdasarkan surat penyidikan Nomor: Print - 02/L.8.18/Fd.1/03/2021, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Nasaruddin dan Guntur Abdul Nasser selaku Manager di Koperasi Bergerak Melayani Warga (BMW). 

Brdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.860.239.750 dalam perkara ini.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 21 Oktober 2021, terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana 6 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian, Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.860.239.750 subsider 3 tahun.

Tidak terima, Nasaruddin kemudian melakukan banding pada 21 November 2021. Hasilnya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk.

Nasaruddin kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan. Tidak hanya itu, Ia juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750 subsider 5 tahun penjara.

Nasaruddin lalu kembali mengajukan upaya kasasi pada 24 Mei 2022. Namun Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 makin menguatkan putusan sebelumnya. 

Tidak berhenti disitu, pada September 2023 Nasaruddin melalui penasehat hukumnya kembali melakukan pembelaan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Namun permohonan PK terpidana Nasaruddin ditolak," kata Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya. 

Tag
Share