Terkait Kasus DAK, Mantan Kadisdik Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Editor: Taufik Wijaya
|
Rabu , 15 May 2024 - 08:20
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/f3d7f5bece5b1530b7cf90b8d3661b2c.jpeg)
Kejari Tulang Bawang menerima pengembalian kerugian negara kasus DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang. -Foto: Humas Kejari Tulang Bawang-
Setelah ditolak, Nasaruddin melalui keluarga beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.
"Iya, terpidana melalui keluarga melaksanakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.860.239.750 yang disetorkan ke Kas Negara," ungkap Devi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulang Bawang, Ali Habib. (*)