Kasus Laka Lantas Diklaim Turun saat Arus Mudik Lebaran 2024
Gerbang Tol Jakarta Cikampek-Jasamarga-Jasamarga-disway-
JAKARTA - Sejumlah insiden kecelakaan terjadi selama arus mudik Lebaran 2024.
Meskipun demikian, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengklaim bahwa kasus kecelakaan lalu lintas turun 12%. Kejadian paling mencolok termasuk kecelakaan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek KM 58 dan kecelakaan bus di Batang, Jawa Tengah.
Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan, jumlah kecelakaan lalu lintas secara nasional turun sebesar 12% dari 1793 kasus menjadi 1581 kasus.
Sementara itu, angka fatalitas korban meninggal dunia turun 0,04%, luka berat mengalami kenaikan 19%, dan luka ringan turun 18%, dibandingkan dengan masa operasi arus mudik tahun 2023.
BACA JUGA:Harga Cabai dan Bawang Masih Mahal, Kapan Turunnya?
Irjen Aan menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan di KM 58 yang menewaskan 12 orang beberapa hari lalu dan di KM 370 yang menewaskan 7 orang pada pagi hari tadi.
Dia mengatakan bahwa para Dirlantas telah diperintahkan untuk menangani titik-titik rawan kecelakaan di sepanjang jalur arus balik.
Irjen Aan juga memaparkan rencana rekayasa lalu lintas selama arus balik, termasuk penerapan one way dari KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 Jakarta-Cikampek, contra flow sampai KM 47, dan ganjil genap dari KM 414-0 di Jakarta-Cikampek.
Pihak kepolisian juga akan melakukan penindakan terhadap truk 3 sumbu atau lebih yang masih beroperasi selama arus balik, terutama yang menuju Bakauheni atau sebaliknya, serta yang melintasi jalur TransJawa atau arteri Pantura.
BACA JUGA:RSUDAM Tangani Kasus Bayi Kembar Siam Asal Kabupaten Pesawaran
Irjen Aan menyatakan bahwa kebijakan contra flow masih diperlukan, terutama saat jumlah kendaraan padat.
Namun, akan ada perbaikan terkait keamanan dan keselamatan dalam penerapan contra flow pada arus balik.
Dalam hal ini, pihak kepolisian akan memasang reflektor di dua bagian jalan, menempatkan petugas di setiap median jalan, dan menyiapkan safety car untuk pengawalan guna menjaga kecepatan kendaraan yang melintas, dengan batas maksimal 60 km/jam.
Di pelabuhan, Polda Lampung telah menyiapkan buffer zone untuk menerapkan delaying sistem.