Anggota Komisi II DPRD Lampung Apresiasi Kejati Ungkap Dugaan Korupsi di PT LEB
Anggota Komisi II DPRD Lampung Fauzi Heri-Dokpri-
--
RADAR LAMPUNG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyebut penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di PT LEB sebagai langkah penting dalam mengumpulkan bukti-bukti.
“Tentu kita apresiasi langkag cepat Kejati Lampung," ujarnya, Kamis 31 Oktober 2024.
Fauzi Heri mengatakan, sebelumnya, ada informasi simpang siur tentang besaran dana Participating Interest yang diperoleh dari Pertamina.
BACA JUGA:Hadirkan Rumah Rakyat di 1.000 Ha Lahan Sitaan Kasus Korupsi di Banten
Sebagai BUMD, sambungnya PT LEB seharusnya terlebih dahulu mengungkapkan berapa sebenarnya dana yang diterima dari Participating Interest Pertamina sebelum disetorkan sebagai dividen ke kas daerah.
"Komisi II DPRD Lampung akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mungkin akan memanggil pihak terkait untuk membuat kasus ini semakin jelas,” ujar Fauzi.
Diketahui, PT LEB merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU). Dugaan korupsi di perusahaan ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dalam penyelidikan yang dimulai sejak Selasa, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Dari penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mengamankan uang tunai Rp 876.433.589, mata uang asing setara Rp 206 juta, serta dana yang dibekukan di bank senilai Rp 1,3 miliar, dengan total aset yang disita mencapai Rp 2.176.433.589. Kejaksaan saat ini masih mendalami asal-usul uang tersebut.