Cabup Tulang Bawang Bakal Dilaporkan ke Gakkumdu, Ini Penyebabnya

HADIRI PURNA-ASN: Qudrotul Ikhwan menghadiri kegiatan Purna-ASN Pemprov Lampung, yang menuai kontroversi.-FOTO IST -

MENGGALA – Kehadiran calon Bupati Tulangbawang nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan dalam kegiatan pelepasan purna-ASN yang diadakan Pemprov Lampung, Rabu (30/10), di Balai Keratun kompleks kantor Gubernur Lampung, menimbulkan polemik.

Akibat kehadirannya, Qudrotul bakal diadukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tuba.

Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial (Handal), Khaidir Bujung, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melaporkan Qudrotul Ikhwan atas dugaan pelanggaran terkait kehadirannya dalam acara tersebut.

“Benar, kami akan segera melaporkan Qudrotul Ikhwan ke Gakkumdu Tulang Bawang,” ujar Khaidir Bujung, kemarin.

Bujung menjelaskan bahwa sebagai calon Bupati, Qudrotul Ikhwan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN di Pemprov Lampung.

Namun, ia tetap menghadiri acara purna ASN yang diselenggarakan oleh Pemprov Lampung, yang menurutnya, berpotensi melanggar aturan dalam Undang-Undang Pemilu.

Dengan berbekal bukti dan data yang telah dikumpulkan, Khaidir menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak Gakkumdu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.

“Belum ada laporan terkait kehadiran calon Bupati Tulang Bawang nomor urut 2, Qudrotul Ikhwan, dalam acara pelepasan purna ASN,” ujarnya singkat.

Sementara, Qudrotul Ikhwan belum menanggapi perihal dirinya yang bakal dilaporkan ke Gakkumdu. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan belum direspon.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham dalam konferensi persnya mengatakan, status tersangka calon Wakil Walikota Metro yang berpasangan dengan calon Walikota Metro Wahdi bernomor urut 02 tersebut sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

“Iya, hari Sabtu (12/10) kemarin, Pak Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi Kejari serta Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk penetapan dan pasal yang dikenakan, itu penyidik yang tahu,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu Metro, Senin (14/10).

Badawi menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Qomaru Zaman sendiri Senin (14/10). Namun dari informasi yang didapat, Qomaru tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro karena sakit. Sehingga, pemanggilan kembali terhadap Qomari akan dijadwalkan ulang.

“Jadwalnya hari ini (kemarin). Tapi, informasinya Pak Qomaru sakit. Jadi, kita menunggu surat resmi keterangan sakit dari kuasa hukum ataupun keluarganya. Ya nanti akan kita jadwalkan lagi,” katanya.

Tag
Share