RAHMAT MIRZANI

THR bagi Pekerja Tak Boleh Dicicil

SEGERA KELUARKAN SURAT EDARAN: Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tunjangan hari raya bagi pekerja atau buruh paling lambat dibayarkan perusahaan H-7 Lebaran Idul Fitri. -FOTO SETPRES -

 JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh harus sudah dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Idul Fitri. Hal itu, menurut dia, akan tertuang dalam surat edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri yang terbit dalam waktu dekat.

’’Minggu ini dikeluarkan SE-nya untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida, Kamis (14/3).

’’Pembayaran THR paling akhir itu satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Dua BUMD Tumbuh Positif, Pemprov Belum Tarik Dividen

Lebih lanjut, Ida menegaskan bagi perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR bagi pekerja. Sehingga, THR benar-benar dapat diterima 100 persen oleh pekerja sebelum Lebaran. ’’Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegasnya.

Guna menampung keluhan karyawan atas perusahaan yang tak patuh dengan SE terkait Lebaran yang segera diterbitkan, Kemenaker juga akan membuka posko THR pada pekan depan. ’’Kami akan buka posko THR. Hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," pungkasnya. (jpc/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan