RAHMAT MIRZANI

Warga Pesisir Barat Penuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencuri Mobil

HUMAS POLRES PESBAR Tersangka pencurian mobil diringkus Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesbar. -FOTO DOK. -

PESISIR BARAT – Beralasan demi memenuhi kebutuhan hidupnya, JP (38), warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), nekat mencuri sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BE 8577 XC milik korban SM (36), warga Lingkungan Pasar Mulya Barat IV, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Pelaku JP berhasil diamankan di salah satu rumah warga yang ada di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, oleh Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (22/2).

Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, aksi pencurian kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam milik korban itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wib, Kamis 22 Februari 2024, yang diparkir didepan rumah Doni warga lingkungan Pasar Mulya IV Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polisi

“Pelaku mencuri mobil milik korban itu dengan cara merusak kunci pintu mobil, kemudian pelaku juga merusak kunci kontak mobil tersebut,” kata Riki, Sabtu 24 Februari 2024.

Lanjutnya, setelah kendaraan tersebut berhasil dihidupkan, selanjutnya pelaku langsung membawa kabur mobil hasil curiannya tersebut. Sementara itu, setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian tersebut, selanjutnya Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan dan juga melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan keterangan-keterangan saksi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan tidak berselang lama, atau sekitar puul 23.00 Wib, dihari itu juga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

BACA JUGA:Prajurit TWEJ Turun ke Desa, Ini yang Dilakukan!

Dijelaskannya, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up milik korban. Selain itu juga, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar menyita satu unit mobil Toyota Vios warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik pelaku JP (38) yang merupakan warga Pekon Pemerihan tersebut. Motif pelaku tersebut beralasan nekat mencuri mobil karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tentu dalam perkara ini kita juga masih melakukan pengembangan terhadap dugaan pelaku lainnya termasuk TKP lain. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan