RAHMAT MIRZANI

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polisi

Inilah YS yang dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Lambar karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.--FOTO ISTIMEWA

LIWA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil membekuk YS, Kamis (22/2) malam. Warga Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), ini kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Residivis yang telah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian ini diamankan di jalur Liwa-Krui, tepatnya di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit.

Penangkapan residivis yang telah beberapa kali terlibat masalah narkoba ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lambar, Iptu Jhoni Apriwansyah. “Iya, Satresnarkoba Polres Lampung Barat baru saja mengamankan YS yang kedapatan memiliki ganja,” kata Jhoni mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat 23 Februari 2024.

Dijelaskan, tersangka diamankan saat melintas di jalur Liwa-Krui. “Pelaku saat itu dari Kota Batu dan akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat,” ucapnya.

Jhoni menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebut adanya seseorang membawa narkotika jenis ganja. “Informasi itu kami dapatkan sekira jam 21.30 WIB. Saat itu, ada masyarakat yang melapor dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Mendapati laporan tersebut, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Jhoni langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut.

“Sekitar pukul 22.45 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku YS yang saat itu sedang melintas. Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang membenarkan bahwa tersangka adalah pemilik narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Menurut Jhoni, dari penggeledahan tersangka, petugas menemukan dua buah kertas timah rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dan sebuah pipa kaca (pirex).

Berbekal barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Polres Lambar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tandasnya. (nop/rnn/c1)

 

 

Tag
Share