Aplikasi Sikep Temen, Urus Adminduk Bisa dari Rumah
Plt. Kepala Disdukcapil Tulang Bawang Akhmad Suharyo -Foto Dokumentasi. -
MENGGALA - Pemkab Tulangbawang (Tuba) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Salah satu inovasi yang diandalkan Pemkab Tuba yakni aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Terpadu dan Menyenangkan (Sikep Temen). Aplikasi ini banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Lewat aplikasi ini, mengurus keperluan kartu tanda penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya bisa dari rumah
’’Aplikasi Sikep Temen diharapkan banyak memberikan pelayanan adminduk dengan cepat, mudah dan tanpa antri," kata Plt. Kepala Disdukcapil Tuba, Akhmad Suharyo, Selasa. Suharyo melanjutkan, dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan juga mengurus keperluan adminduk dapat dilakukan dari rumah. Dengan catatan sinyal internet harus dalam keadaan baik.
BACA JUGA:Sejak Januari Tercatat 25 Kasus DBD
Aplikasi Sikep Temen sendiri dapat melayani beberapa keperluan adminduk. Mulai dari KTP, kartu keluarga, mutasi penduduk, kartu identitas anak (KIA), akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian hingga kutipan akte perkawinan.
Meski begitu, lanjut Suharyo, bagi masyarakat yang baru mengurus keperluan E-KTP tetap harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal tersebut dikarenakan masyarakat harus melakukan perekaman sidik jari dan mata terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam pendataan.
BACA JUGA:Untuk 2 Tersangka Kasus KONI Lampung, Kejati Sudah Periksa 42 Saksi
Mantan Inspektur Tuba tersebut menjelaskan, aplikasi Sikep Temen diakuinya masih mengalami beberapa kendala, terkhusus bagi masyarakat di pedesaan.
Akan tetapi, pihaknya akan terus berbenah agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan semudah, seefektif dan seefisien mungkin. (nal/c1/nca)