Untuk 2 Tersangka Kasus KONI Lampung, Kejati Sudah Periksa 42 Saksi

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan -FOTO DOK RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa 42 saksi selama pemeriksaan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. 

Sebanyak 42 orang itu dimintai keterangan untuk menjadi saksi atas dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pihaknya sudah memeriksa 42 saksi. "Ya, 42 saksi yang sudah diperiksa," katanya, Jumat (23/2).

Saksi tersebut kata Ricky yang mengetahui kegiatan tersebut atau yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 
Dari informasi yang dihimpun pemeriksaan dilakukan dua tahap pertama sebanyak 17 saksi diperiksa sejak Selasa 30 Januari 2024 hingga Senin 5 Februari. 

BACA JUGA: Proyek APBD Pemkot Bandar Lampung Dimulai

Kemudian pemeriksaan saksi tahap kedua dimulai sejak Senin 19 Februari 2024 hingga Kamis 22 Februari 2024. Adapun saksi yang diperiksa tersebut yakni para pengurus KONI Lampung periode 2019-2023. 

YB mantan Ketum KONI Lampung periode 2019-2023 kemudian WA Anggita Bidang Kesehatan dan Gizi KONI Lampung, TB Anggita Satgas Nonteknis KONI Lampung, lalu JA san SA keduanya anggota Binpres KONI Lampung 2019-203 mereka diperiksa
SB mantan Sekretaris KONI Lampung, TI Kabid Organisasi KONI tahun 2019-2023, MY dan CK anggota Satgas KONI 2019-2023.

LA Bendahara KONI, HI Waketum IV Bidang Media dan Humas serta Pengumpulan dan Pengelolaan Data KONI Lampung 2019-2023. dr. PC anggota Bidang Kesehatan dan Gizi KONI 2019-2023. 

YA anggota Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI 2019-2023. SA Kabid Pembinaan dan Prestasi KONI Lampung 2019-2023, BI Wakabid Perencaan dan Anggaran KONI, AMH Kabid Perencaan Program dan Anggaran, YH staf pembantu bendahara dalam pengelolaan anggaran dana hibah KONI tahun 2020. 

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Tahap I Tersisa 510 Kursi

EA staf administrasi dan pembantu bendahara rutin KONI, HP anggota Satgas KONI, BK Kepala Kesekretariatan KONI, IH anggota satgas KONI, LA auditor internal KONI, AK pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa di KONI, IG dan RR, SS, AA, WL, HA, dan NB anggota satgas KONI Lampung 2019-2023. 

SW anggota Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI, BS anggota satgas dan catering KONI, VA catering dan hotel KONI, YN sales marketing regional Lampung Red Doorz, AS karyawan Haura Syariah Homestay, EP Direktur PT Ely az Indomasr Global, CC pemilik Flaminggo Residence, TA Direktur CV Intan Sejahtera Catering, RT pelaksana catering CV Intan Sejahtera. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut tiga item yang diduga menjadi korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. 
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, menjelaskan awalnya KONI Lampung menerima anggaran dana hibah Rp60 miliar untuk mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Papua yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap.

"Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dicairkan kepada KONI Lampung Tahap I sebesar Rp29.121.946.200," kata Ricky Ramadhan. Kemudian  karena adanya refocusing anggaran akibat Pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.

Tag
Share