RAHMAT MIRZANI

Pemkot Minta Bongkar Rumah Tidak Berizin di Pinggir Pantai

AGAR DIBONGKAR: Rumah permanen tak berizin di pinggir pantai Kelurahan Sukaraja, Bandarlampung, Jumat (19/1).-FOTO MELIDAROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Pihak Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, kecolongan atas dibangunnya sebuah rumah yang  dengan sengaja mereklamasi bibir pantai di kecamatan setempat. Hal itu diakui Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto sendiri.

Ia mengatakan jika pihaknya tidak pernah mendapatkan permohonan izin pembangunan rumah tersebut. Baik itu melalui lurah maupun pamong yang ada di sekitar wilayah setempat.

Beberapa waktu lalu, katanya, pemilik rumah tersebut pernah ditemui langsung Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk ditanyai terkait surat izinnya. ’’Iya, kemarin itu kita sudah ketemu sama orangnya,  memang tidak ada izin dan tidak diizinkan,” katanya, Jumat (19/1).

Menurutnya karena tidak ada izin tersebut, maka pemkot meminta pemilik bangunan bernama Johan untuk segera merobohkannya. ’’Ya gimana, karena melanggar dan  enggak ada izinnya, kami minta bongkar. Tetapi untuk tindak lanjutnya nanti kami informasikan,” singkat Budi.

BACA JUGA:Spesialis Ganjal ATM merupakan Suami-Istri

Serupa diungkapkan Kepala Dinas Permukiman (Disperkim) Bandarlampung Yusnadi Ferianto. Dia menyebut selama ini tidak ada yang mengajukan izin pembangunan gedung atau PBG kepada pihaknya.

’’Saya belum tahu karena semua harus izin lingkungan. Perkim menerima pendaftaran izin PBG itu harus dilengkapi dokumennya dari lingkungan, RT, dan lurah, itu kami belum terima,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya bakal menunggu dahulu apa tindak lanjut dari Kecamatan Bumiwaras guna melakukan hal lebih lanjut. ’’Saya tidak bisa berbicara banyak karena tim saya belum turun. Jadi, kita tunggu laporan dari camatnya,” tandas dia.

Diketahui, membeli tanah hanya selebar 1 meter, tetapi bisa membangun satu rumah permanen dan cukup luas. Itulah yang dilakukan pemilik bangunan di RT 01/Lk. 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, yang diketahui bernama Johan. Bahkan, bangunan rumah tanpa izin tersebut tampak paling mewah di antara rumah-rumah warga lainnya yang ada di pesisir pantai RT 01/Lk. 01, Kelurahan Sukaraja, tersebut.  

BACA JUGA:SKK Migas Beber Target Investasi Eksplorasi Tahun Ini, Segini Jumlahnya

Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung, Johan membeli tanah milik kerabatnya yang berada di bibir pantai dan tepat di belakang rumah kerabatnya tersebut hanya selebar 1 meter. Ia kemudian memperlebarnya dengan mereklamasi pantai setempat dan mendirikan rumah permanen. 

Warsono, Ketua RT 01/Lk. 01, Kelurahan Sukaraja, pun membenarkan informasi tersebut. ’’Mulanya warga tidak mengetahui sang pemilik akan membangun rumah permanen. Tadinya kita kira cuma mendirikan bangunan biasa kayak warga-warga lain. Tetapi pas jadi rupanya rumah bagus yang dibangun,” ungkapnya, Kamis (18/1). 

Warsono mengatakan bahwa pemilik rumah awalnya menimbun bagian laut sepanjang sekitar 2 meter. Namun kemudian penimbunan ditambah beberapa meter di atas air laut.

Pemilik rumah, lanjutnya, menimbun air laut dengan berbagai macam bahan. Salah satunya dengan bekas puing-puing bangunan. ’’Dia (Johan) mengunjal (bahan timbunan) minta tolong orang sana (warga sekitar rumahnya),” jelas Warsono. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan