Pemkot Minta Bongkar Rumah Tidak Berizin di Pinggir Pantai

AGAR DIBONGKAR: Rumah permanen tak berizin di pinggir pantai Kelurahan Sukaraja, Bandarlampung, Jumat (19/1).-FOTO MELIDAROHLITA/RADAR LAMPUNG-

Dia pun pernah mencoba memperingati, bahkan melarang sang pemilik untuk melakukan penimbunan dan membangun rumah di lokasi tersebut.  ’’Sekitar Juni atau Juli (2023), itu saya sempat larang,” katanya. 

Diakui karena dirinya sendiri sudah beberapa kali dipanggil pihak kecamatan untuk merobohkan bangunan tersebut. ’’Ini kan sempat ada usulan juga, lebih baik diganti biayanya dan dijadikan musala. Tetapi kayaknya orangnya (pemilik) enggak mau,” katanya. 

Pantauan Radar Lampung, bangunan permanen tersebut memang terlihat paling bagus di antara rumah warga lainnya. Selain karena bahannya yang permanen, bagian ujung bangunan juga langsung berhadapan dengan laut. 

Sebagian besar bangunan berdiri di atas laut yang ditimbun. Sementara, ujungnya ditopang dengan tiang berfondasi.

Pemiliknya sendiri menurut penjelasan Warsono hanya sesekali menginap di rumah tersebut. ’’Katanya sih cuma buat rumah singgah. Dia (pemilik) juga cuma kelihatan sesekali menginap di sini,” tutupnya. (mel/c1/rim)

Tag
Share