KPU Pesawaran Tunggu Surat Resmi dari KPU RI terkait Jadwal Pilkada

Ilustrasi pemilu dan pilkada.-statistik.jakarta.go.id- --

PESAWARAN – Pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah ditetapkan pada 27 November 2024. Beberapa penyelenggara di daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. Salah satunya dari KPU Pesawaran. 

Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPU RI terkait finalisasi pelaksanaan pilkda serentak pada 27 November mendatang.

’’Kalau itu (27 November, Red) sudah dirancang lama. Hanya ada wacana pilkada serentak akan digelar September. Namun hingga saat ini perppu-nya belum turun,” ujarnya kemarin.  

“Karena ini kan sudah masuk tahapan. Terkait fiksnya pilkada serentak akan digelar 27 November, kita belum terima pemberitahuan secara resmi dari KPU RI,” tambahnya. 

BACA JUGA:Ada 17 Tindak Pidana Pemilu Diproses Polisi

Mengenai anggaran yang dialokasikan bersama pemerintah daerah Pesawaran yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)? Yatin mengaku, anggaran pilkada untuk Kabupaten Pesawaran sebesar Rp28,2 miliar “Sama (anggaran,red) dengan pilkada 2020 lalu sebesar Rp28,2 miliar,” ucapnya. 

Anggaran tersebut lanjut Yatin, dialokasikan untuk memenhui kebutuhan penyelenggaraan pilkada mulai dari awal tahapan hingga berakhirnya tahapan. “Iya anggaran itu dari awal sampai berakhir tahapan,” ujarnya. 

Ditanya antisipasi sumber daya manusia yang disiapkan jika terjadi singgungan pelaksaan pilplres putaran kedua dengan tahapan pilkada? Menurut Yatin, pihaknya sudah mengantisipasi jika hal itu terjadi. 

“Kalau soal itu, insya Allah sudah kita antisipasi dan itu kita sudah siap,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Yusran Bersikukuh Laporkan Musa Ahmad

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan pelaksanaan pilkada serentak. Hajat demokrasi ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga rancangan PKPU di Jakarta. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. 

’’Disimpulkan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” katanya. 

Artinya, pada 2024 ini ada dua hajat besar demokrasi. Pilkada serentak ini nantinya digunakan untuk mengisi kembali posisi kepala daerah yang telah habis masa jabatannya. Beberapa daerah saat ini posisinya masih diisi oleh penjabat kepala daerah. 

Tag
Share