KPU Pesawaran Tunggu Surat Resmi dari KPU RI terkait Jadwal Pilkada
Ilustrasi pemilu dan pilkada.-statistik.jakarta.go.id- --
BACA JUGA:Kunjungan ke Samarinda, Anies Baswedan Saksikan Ketimpangan Nyata
Yulianto menjelaskan rencana pelaksanaan pilkada serentak ini telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Jadwal pilkada ini diambil dengan sejumlah pertimbangan. Yaitu tidak terjadi singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilkada walaupun terjadi Pemilihan Presiden putaran kedua sehingga tidak terjadi penumpukan beban kerja bagi penyelenggara Pemilu.
’’Jadi saat ini adalah waktu yang tepat bagi parpol menyiapkan syarat-syarat pencalonan untuk Pilkada pada November 2024. Tentunya dengan tetap memperhatikan hari-hari libur nasional,” tandasnya. (ozi/c1/abd)