Disdukcapil Bandarlampung Ungkap Baru 11 Persen Warga Kota Pakai KTP Digital

AKTIVASI IKD: Kadisdukcapil Bandarlampung secara simbolis memberikan KTP kepada siswi SMKN 3 Bandarlampung sekaligus aktivasi IKD. -FOTO INSTAGRAM DISDUKCAPIL BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Sepanjang tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendata aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Bandarlampung hanya mencapai 11 persen.

“Dari data kita Identitas Kependudukan Digital di Kota Bandarlampung sudah mencapai 90 ribuan sepanjang tahun 2023 dari total wajib KTP Elektronik sebesar 767 ribuan. Jadi kurang lebih 11 persen yang sudah mengaktifasi,” kata ujar Kadisdukcapil Bandarlampung, Febriana, Kamis.

Sementara, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen penduduk Indonesia sudah beralih dari KTP Elektronik fisik ke Identitas Kependudukan Digital.

BACA JUGA:Tahun 2024, BPJN Lampung Dapat Kucuran Rp 450 Miliar untuk Perbaikan Jalan 

Penggunaan KTP Digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Permendagri tersebut mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Kadisdukcapil Febriana mengungkapkan beberapa kendala mengapa target tersebut belum sesuai dengan yang ada Permendagri tersebut. 

"Masyarakat masih awam dengan hal-hal baru. Belum terbiasa, sosialisasi kan butuh waktu. Sebisa mungkin kami sampaikan, dalam tanda kutip memaksa masyarakat. Inovasi ini harus kami paksakan supaya masyarakat terbiasa. Insya Allah bisa diterima masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Catat 201 Kasus DBD Sepanjang 2023

Lebih jauh, pihaknya juga berupaya melakukan jemput bola ke pemukiman serta sekolah.  Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar sendiri Disdukcapil masih melayani mencetak kartu fisik.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, kami tetap menerapkan double track system services, online dan offline," ucapnya. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik untuk keperluan syarat administrasi.

“Kami sudah lama mengimbau untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik karena di dalamnya ada chip yang memuat biodata penduduk, tanda tangan, pas foto, sidik jari, face recognition,” terangnya. Terlebih dirinya menyebut, penggunaan KTP Digital nantinya mampu membaca data hanya dari scan barcorde dari ponsel pintar masing-masing.(mel/nca)

 

Tag
Share