Bawaslu Header

Kejari Pringsewu Musnahkan BB 49 Perkara

TUNJUKKAN BB: Kejari Pringsewu memusnahkan barang bukti 49 perkara tindak pidana umum di halaman kejari, Selasa (3/12).--FOTO ISTIMEWA

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) 49 perkara tindak pidana umum di halaman kejari, Selasa (3/12). Di antaranya 1.218.000 batang rokok ilegal.

Pemusnahan barang rampasan negara dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) mulai Juli–November 2024.

"Sebanyak 49 perkara terdiri atas 25 perkara narkotika; 10 perkara orang dan harta benda (oharda); 2 perkara tindak pidana Kesehatan; 1 perkara kejahatan asusila; 4 perkara menggunakan senjata tajam; 1 perkara penganiayaan; 1 perkara tindak pidana perlindungan anak; 4 perkara perjudian; serta 1 perkara tindak pidana cukai," kata Kajari Pringsewu Raden Bagus Wisnu Wicaksono.

 Pemusnahan barang bukti disaksikan   seluruh Kasi dan pegawai Kejari Pringsewu. Selain itu disaksikan Asisten Pemkab Pringsewu Ikhsan Hendrawan, Ketua DPRD Suherman, Wakapolres, dan instansi terkait lainnya.

"Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut," ujar Wisnu Wicaksono.

Wisnu Wicaksono memaparkan, barang rampasan negara yang dimusnahkan pada pokoknya terdiri atas alat dan perlengkapan judi, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, senjata api berikut amunisi, handphone berbagai merek, timbangan digital, alat isap sabu-sabu (SS), SS 8,4028 gram, ganja 10,506 gram, hexymer 210 butir, dan rokok ilegal 1.218.000 batang. 

’’Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara narkotika jenis SS, ekstasi, dan pil hexymer diblender. Senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong besi (gerinda). Kemudian handphone dihancurkan menggunakan palu dan pembakaran terhadap barang bukti rokok illegal," ungkap Wisnu Wicaksono. (sag/rnn/c1) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan