Kejaksaan Agung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas Batangan Milik Mantan Pejabat MA

Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun dari mantan pejabat MA Zarof Ricar.-FOTO DOK JAWAPOS-

RADAR LAMPUNG - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan uang tunai hampir Rp 1 triliun.

Uang tersebut dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar hotel tempat ZR menginap di Bali.

BACA JUGA:Santri Didorong Berpartisipasi dalam Pilkada: KPU Mesuji Goes To Pesantren

Dari penggeledahan di rumah ZR, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi, berjumlah hampir Rp 921 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp 5,7 miliar, 74,5 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483.320 dolar Hongkong, dan 71.200 euro.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa dompet berisi logam mulia, termasuk emas batangan dengan total berat sekitar 51 kilogram. Jumlah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 75 miliar.

Barang bukti lain yang ditemukan meliputi sertifikat diamond serta kuitansi dari toko emas.

Di lokasi penggeledahan lain di hotel di Bali, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 20,4 juta.

Penangkapan ZR dilakukan setelah Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaannya di Bali.

BACA JUGA:Kebenaran Menjadi Orang Tua yang Tak Pernah Diceritakan kepada Anda

Abdul Qohar mengungkapkan, ZR ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Selanjutnya, pada hari Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, hingga pada sore harinya, ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ZR diduga berperan dalam suap atau gratifikasi terkait putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.

Tag
Share