Kejaksaan Agung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas Batangan Milik Mantan Pejabat MA

Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun dari mantan pejabat MA Zarof Ricar.-FOTO DOK JAWAPOS-

Ia diduga menerima suap dari pengacara berinisial LR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, guna memperlancar proses kasasi di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 jo pasal 18 serta pasal 12B jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, LR dikenakan pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari, sedangkan LR tidak ditahan karena sudah berada dalam penahanan terkait kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (jpc/abd) 

 

Tag
Share