Tersangka Utama Curat Diringkus, Satu DPO

TERSANGKA CURAT: Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Tanggamus, meringkus SJ (19), tersangka utama curat.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Tanggamus, meringkus SJ (19). SJ merupakan tersangka utama pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan, tersangka SJ ditangkap di kediamannya, Pekon Kunyayan, Sabtu (26/10) pukul 16.40 WIB. ’’Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban,’’ katanya.

Tjasudin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Risky yang kehilangan motor dan ponsel saat bermalam di rumah temannya pada 15 Agustus 2024. ’’Barang-barang milik korban, yaitu satu unit motor Honda BeAT dan ponsel Redmi Note 8 Pro, hilang dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta,’’ ujarnya.

Tjasudin mengatakan, tersangka SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial I (25), warga Pekon Padangratu. Tim segera menuju kediaman I, namun telah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Modus operandi para pelaku, kata Tjasudin, dengan cara membobol pintu depan rumah korban di Pekon Kunyayan sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Korban baru menyadari kehilangan setelah mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor beserta ponselnya sudah tidak ada," kata Tjasudin.

Atas perbuatannya, kata Tjasudin, tersangka SJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ’’Kita masi mengejar terhadap rekan tersangka," tegasnya. (*)

 

Tag
Share