RAHMAT MIRZANI

Disahkan, RAPBD Pringsewu Merujuk RKP Nasional dan RKPD Lampung

-FOTO DOK DISKOMINFO PRINGSEWU-

RADAR LAMPUNG, PRINGSEWU – Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025 Kabupaten Pringsewu disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung.

Selain itu, penyusunan ini juga memperhatikan visi, misi, dan sasaran pokok, serta arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pringsewu 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan prioritas lainnya yang tertuang dalam kebijakan umum APBD 2025.

“Dalam melaksanakan sasaran dan prioritas pembangunan, penyusunan ini disesuaikan dengan tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2025, yaitu *Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Infrastruktur Daerah*,” ujar Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan.

Sementara itu, terkait perubahan APBD 2024, telah tersusun struktur perubahan yang mencakup pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, yang semuanya menyesuaikan dengan tuntutan tugas pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Menurut Marindo, dari berbagai catatan, pertanyaan, saran, dan masukan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD, baik dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi maupun saat dengar pendapat dan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan perangkat daerah terkait serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja kegiatan yang dilaksanakan.

"Semua telah dibahas secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," pungkasnya. (sag/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan