Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pria Ini Diringkus Polres Waykanan

Pelaku NH diamankan Satreskrim Polres Waykanan atas dugaan pencabulan. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Diduga membawa kabur anak di bawah umur dan mencabuli. NH (25) warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan ditangkap polisi. 

Korban AR (16) yang masih di bawah umur itu dibawa kabur tersangka. Atas laporan orang tua korban, tersangka NH ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan. 

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan itu bermula saat orang tua korban sedang tidur pada Kamis 4 Juli 2024. 

Orang tua korban saat mengecek korban ke kamarnya,  gadis yang masih berusia 16 tahun itu sudah tidak berada di tempat. 

"Ketika diperiksa, orang tuanya melihat kondisi jendela kamar yang sudah terbuka dan sebagian pakaian korban sudah tidak ada di lemari," papar AKP Mangara Pandjaitan. 

Selanjutnya ayah korban mencari anaknya di sekitar rumah, namun tidak dapat ditemukan. Lalu keesokan paginya pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi memberitahukan bahwa korban berada Kampung Ojolali Kecamatan Umpusemenguk, bersama tersangka NH.

Walaupun awalnya keberadaan AR belum diketahui, namun setelah dibujuk melalui rekannya akhirnya korban mau memberitahu tentang keberadaannya. 

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Waykanan untuk ditiindaklanjuti. 

Berdasarkan laporan tersebut, ahirnya Satreskrim Polres Waykanan melakukan penangkapan pada tersangka yang saat itu berada di Kampung Ojolali tanpa disertai perlawanan.

Mirisnya lagi dari hasil pemeriksaan petugas, selama pelaku membawa lari korban, tersangka NH telah menyetubuhi korban AR sebanyak empat kali kali di lokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya itu, NH dijerat dengan Pasal 332 KUHP, Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas AKP Mangara.(*)

Tag
Share