Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
PERTEMUAN: Mendag Zulkifli Hasan dan Menperin Agus Gumiwang melakukan pertemuan pada Jumat (19/7). Salah satunya membahas pembentukan Satgas Impor Ilegal. -FOTO KEMENDAG-
JAKARTA - Dalam upaya untuk mengendalikan impor ilegal yang semakin membanjiri pasar Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Menanggapi tindakan Pemerintah tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sepenuhnya mendukung pembentukan Satgas Impor Ilegal tersebut.
Sebabnya, pembentukan Satgas tersebut kata dia juga menjadi jawaban akan keluhan para pelaku dan asosiasi industri mengenai kondisi bisnis yang kini sedang menghadapi tantangan, salah satunya persaingan dengan adanya barang impor ilegal.
"Sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat ini sebagai upaya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang kekuatan ekonomi bangsa," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Minggu 19 Juli 2024.
Agus Gumwiang juga menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu ini juga pembentukan satgas untuk memberantas barang-barang impor ilegal merupakan suatu hal yang sangat penting.
Dalam hal ini, yang menjadi kata kunci keberhasilan upaya ini kata dia adalah penegakan hukum.
"Pemerintah telah mengetahui modus-modus impor ilegal yang selama ini dilakukan. Namun, bila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang serius, komitmen pemberantasan impor ilegal hanya akan menjadi hangat-hangat tahi ayam," kata Agus.
Agus menekankan, bahwa penegakan hukum harus berlaku konsisten, tidak hanya di awal pelaksanaan kebijakan maupun ketika sedang menjadi sorotan, baik dari publik, pelaku industri, ataupun dari para ekonom.
"Setelah sorotan itu turun, praktik-praktik (impor ilegal) akan muncul kembali. Itu yang kami, dan saya yakin Kemendag juga, tidak inginkan," ujar Agus.
Selain itu, Menperin juga sepakat dengan usulan pemindahan pintu masuk (entry point) tujuh komoditas impor tadi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa. Pertimbangannya adalah bahwa pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa telah mengalami kelebihan kapasitas.
"Segi positif lainnya, pemindahan entry point ini dapat membentuk kegiatan ekonomi baru di daerah. Ini merupakan usul yang baik sekali dan kami dukung juga 100 persen, mudah-mudahan nanti disetujui dalam Ratas," jelas Menperin Agus.
Diketahui pada Jumat 19 Juli 2024 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, kedua menteri membahas mengenai dinamika sektor industri manufaktur, kebijakan terkait impor, dan pembentukan Satgas Pemberantasan Impor Ilegal.
Sebelumnya diketahui, Asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) akhirnya buka suara pasca Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana pemberlakuan bea masuk 200 persen untuk barang impor asal Tiongkok.
Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Haryanto Pratantara, Hippindo menyatakan keraguannya akan kebijakan Pemerintah ini.
Penyebabnya, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan justru akan menghambat kinerja asosiasi ritel untuk menyerap produk secara legal lokal dan global.
"Tidak tepat sasaran. Karena yang namanya arus barang impor itu tidak lapor dan tidak terkena regulasi, jadi nanti malah mengenai importir legal yang bayar pajak," jelas Haryanto dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta.
Selain itu, Haryanto menambahkan kini penjualan barang impor ilegal lebih marak dilakukan secara online, seperti melalui media sosial, marketplace, dan toko online.
"Kita lihat yang Little Bangkok Tanah Abang kemarin, apa semua barang-barang yang masuk resmi semua? Saya yakin sebagian besar atau hampir semuanya tidak," tambahnya.
Berdasarkan keraguan tersebut, ia menyarankan kepada pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk membantu pemberantasan impor ilegal di Indonesia.
"Pemerintah juga bisa melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal, seperti menyita atau menutup usaha mereka," ungkapnya.(disway/nca)