Blankon Mudahkan Masyarakat Bayar PBB-P2
PERMUDAH MASYARAKAT: Pemkab Pringsewu me-launching Blankon untuk mempermudah masyarakat bayar PBB-P2. -FOTO IST -
PRINGSEWU - Masyarakat Pringsewu semakin mudah membayar pajak, bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Di mana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat terobosan dengan me-launching Blankon (Bapenda Melayani dari Pekon) dengan E-Pajak Pringsewu yang berlangsung di Hotel Regency Pringsewu kemarin.
Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah didampingi Ketua Tim Penggerak PPK kabupaten Pringsewu, Rusdiana Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir dihadiri para asisten, kepala pekon, Lurah dan Camat se kabupaten Pringsewu, secara resmi melauncing Blankon.
Dalam rangka Peningkatan pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Pringsewu menurut Yanwir, perlu adanya inovasi agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih mudah dan efisien.
“Berkenaan dengan hal tersebut di Launching BLANKON dengan e-Pajak Pringsewu merupakan langkah yang ditempuh Badan Pendapatan Daerah untuk menjangkau Wajib Pajak menjadi lebih dekat,” terangnya.
Sehingga lanjut Yanwir pengelolaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2 menjadi lebih professional dan transparan.
Adapun yang menjadi Dasar Hukum dalam Pelaksanaan kegiatan ini dikatakan Yanwir yakni Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019.
“Maksud dilaksanakan kegiatan ini untukMeningkatkan pelayanan pajak daerah terhadap Wajib Pajak,” terangnya.
Selain itu tambah Yanwir juga memberikan kemudahan bagi BAPENDA Pringsewu dalam melakukan pengelolaan Pajak Daerah agar lebih berintergritas, professional dan transparan.
Adanya Launching BLANKON merupakan suatu inovasi yang mesti dilakukan. Guna memotong birokrasi pemerintahan agar lebih cepat dan efesien, dimana proses pengelolaan PBB-P2 dari pendaftaran objek pajak, pemecahan data, perubahan data, mutasi data, penggabungan data, hingga pencetakan SPPT maupun e-SPPT PBB-P2 dapat selesai ditingkat Pekon.
“Sehingga para Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Dimana para Wajib Pajak hanya perlu membawa dokumen-dokumen pendukung untuk proses pengelolaan PBB-P2 ke Kantor Kelurahan/Pekon terdekat yang selanjutnya akan diunggah oleh admin PBB-P2 pada masing-masing kantor kelurahan/pekon. dan akan diverifikasi oleh BAPENDA secara online.
Selanjutnya juga dapat dilakukan pencetakan SPPT/e-SPPT di kantor tempat pengajuan berkas untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Sementara itu Penjabat Pj. Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dalam sambutan berharap dilaunchingnya program Blankon ini akan dapat membantu para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, serta meringankan tugas Bapenda Pringsewu dalam melakukan pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Pringsewu. “Sehingga Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor pajak daerah dapat lebih optimal dimasa mendatang,” kata dia.
Dikatakan Adi Erlansyah, sejalan dengan semangat reformasi dan pembangunan di era globalisasi yang berkembang saat ini, Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan kesempatan serta kemudahan.
Kemudahan kepada warga masyarakat dan dunia usaha agar ikut berperan serta dalam mengelola pembangunan, baik dari tahap perencanaan maupun pengendalian dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang terus berkembang saat ini.
“Pemkab Pringsewu melalui Bapenda terus berinovasi dalam rangka optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah. Pajak Daerah memberikan kontribusi yang cukup besar guna membiayai pelaksanaan Program Pembangunan dan mendukung laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pringsewu” ucap dia.
Untuk Tahun 2023 penerimaan Pajak Daerah dikatakan Adi ditargetkan naik menjadi Rp 48.000.000.000, dari sebelumnya Rp 40.200.000.000 demikian juga target pada Tahun 2024 mendatang.
“Untuk mendukung peningkatan target yang cukup signifikan tersebut, segala potensi dioptimalkan, diantaranya melakukan inovasi-inovasi guna meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pelaporan data wajib pajak hingga penyetoran, “ pintanya.
Adi Erlansyah mengapresiasi Inovasi yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah terkait peningkatan pelayanan Pajak Daerah melalui BLANKON sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya optimalisasi aplikasi e-pajak Pringsewu yang sebelumnya seluruh pemanfaatnya masih dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu.
“Saya berharap dengan adanya inovasi peningkatan pelayanan melalui BLANKON ini pengelolaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2 dapat selesai ditingkat Pekon/Kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk menenunaikan kewajiban perpajakannya. Karena, pihak Pekon/Kelurahan juga tidak perlu lagi datang ke BAPENDA untuk memproses pendaftaran, pemutakhiran data, sampai pencetakan SPPT, sehingga proses pengelolaan PBB-P2 semakin Profesional dan Transparan, “ujarnya.
Untuk itu, Adi Erlansyah meminta seluruh Aparatur Pekon/Kelurahan yang hadir hari ini akan dapat mengikuti kegiatan hari ini dengan penuh tanggung jawab. Agar nantinya pada implementasinya tidak akan lagi muncul kendala-kendala yang berarti.
“Silahkan bertanya dan sharing informasi mengenai kondisi di Pekon/Kelurahan saudara terkait pemanfaatan aplikasi e-pajak Kabupaten Pringsewu. Sebab, dengan dilaunchingnya Blankon, maka saudara-saudara akan dilibatkan dan diberi akses secara langsung guna pengaplikasian e-pajak di daerah saudara masing-masing, “harapnya.
Kepada petugas pajak, Pj. Bupati berpesan aparatur pemerintah, terutama yang berada di tingkat Pekon dan Kelurahan agar dapat mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Daerah. Sehingga capaian realisasi ini dapat tercapai 100% dengan sistem pembayaran, penagihan yang baik kepada masyarakat.
“Untuk itu tidak lupa saya mengajak seluruh elemen masyarakat yang hadir hari ini untuk turut berpartisipasi dalam memanfaatkan Sistem e-Pajak Pringsewu. Jangan lupa, selalu gunakan prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam Perencanaan, 0 % kesalahan dalam Pelaksanaan, serta 100% benar dalam Pelaporan. Sehingga sistem pelaksanaan pemungutan pajak daerah Kabupaten Pringsewu akan berjalan dengan baik dan dapat mendukung upaya pembangunan yang kita laksanakan dan InsyaAllah kita akan mampu mempertahankan Opini WTP yang alhamdullillah kita raih lagi tahun ini, “pungkasnya.
Pada kesempatan itu juga diberikan apresiasi kepada mitra Bapenda Pringsewu yang telah berperan serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya PBB-P2 dengan baik, yaitu terdapat 1 Kecamatan, 1 Kelurahan, dan 9 Pekon dimasing-masing Kecamatan se-Kabupaten Prngsewu. (sag/mul/rnn/c1/abd)