RAHMAT MIRZANI

Komisioner KPU RI Diduga Tidak Ada Itikad Baik atas Gugatan PMH di PN Jakpus

Aliza Gunado-FOTO IST-

JAKARTA – Calon anggota DPR RI asal Lampung Aliza Gunado menuding KPU RI tak ada iktikad baik. Ini lantaran KPU RI sebagai tergugat I dan tergugat II tak menghadiri sidang.

Dikatakan Aliza, sidang ini merupakan pertemuan mediasi yang ke-4. Di mana pada pertemuan pertama sampai ketiga, pihak prinsipal dianggap tidak menghadiri sidang mediasi. ’’Karena tidak melampirkan atau membawa surat kuasa istimewa maupun alasan yang tepat secara tertulis melalui perwakilan atau kuasa pihak tergugat,” ujarnya.

Kedua, sambungnya, kemarin pihak tergugat sebagai prinsipal tidak datang dan tak menghadiri sidang mediasi lagi. 

’’Hanya kuasa mereka yang hadir dengan membawa surat kuasa khusus serta dua surat keterangan dari para tergugat atas ketidakhadirannya,’ kata Aliza.

Ketiga, sambungnya dalam hal surat keterangan permohonan atas ketidakhadiran, para tergugat (prinsipal) beralasan “tidak mengikuti mediasi dikarenakan bertepatan dengan kegiatan mendesak”. 

Alasan ini, menurutnya tidaklah tepat karena sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, prinsipal yang tidak menghadiri mediasi dapat diterima jika dengan alasan sedang berada di luar negeri. 

“Sedang sakit keras dan dirawat di rumah sakit, atau sedang melakukan kegiatan kenegaraan,” kata Aliza.

Dia beranggapan bahwa para tergugat diduga tidak ada itikad baik untuk membuka permasalahan gugatan dan kesalahan-kesalahan maupun kegagalan terkait SIREKAP web DPR RI antara tanggal 15 Februari 2024 - 25 Februari 2024. 

Dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi, maka akan diagendakan sidang mediasi terakhir pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Jika tidak ada itikad baik oleh pihak Tergugat I (KPU) dan Tergugat II (seluruh komisioner KPU) sebagai prinsipal untuk menghadiri sidang mediasi. 

Maka sambungnya, hakim mediator akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara, dan para pihak akan menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan kemudian. Proses persidangan akan dilanjutkan sebagaimana biasa.

“Bahwa gugatan ini bukan merupakan gugatan terkait sengketa pemilu, bukan gugatan terkait sengketa hasil pemilu, bukan gugatan terkait administrasi pemilu, bukan gugatan terkait sengketa atas keputusan atau kebijakan para tergugat, bukan gugatan terkait sengketa administrasi pemerintahan, serta bukan gugatan terkait tata laksana dalam pengambilan keputusan para tergugat.”

“Gugatan ini terkait perkara perbuatan melawan hukum oleh pihak KPU dan jajarannya melalui dan/atau diakibatkan SIREKAP Web DPR RI, serta tidak ada keterkaitan dengan SIREKAP Pileg DPRD Provinsi, SIREKAP DPRD Kabupaten/Kota, maupun SIREKAP Pilpres,” ujar Aliza Gunado.

Terakhir, Aliza Gunado menyampaikan bahwa sepatutnya para tergugat melakukan introspeksi agar tidak terulang di masa pemilu maupun pilkada mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan